Seminar “Bersama Kita Mampu” tema “Intervensi Multi Perspektif Untuk Mengatasi Tindak Kekerasan“
“Tidak ada tempat untuk kekerasan di Universitas Al Azhar Indonesia” kata Bapak Dr. Ir. Ahmad H. Lubis, M.Sc. saat membuka seminar “Bersama Kita Mampu” dengan tema “Intervensi Multi Perspektif Untuk Mengatasi Tindak Kekerasan“. Seminar yang diadakan pada Kamis (22/12/2011) mengambil tempat tempat di Ruang Auditorium Arifin Panigoro Lantai 3, Universitas Al Azhar Indonesia. Seminar ini merupakan hasil kerja keras Program Studi Psikologi Universitas Al Azhar Indonesia. Pada seminar “Bersama Kita Mampu” para pembicara mengajak kita untuk melihat maslah kekerasan dari berbagai sudut pandang. Mulai dari sudut pandang psikologi, hukum, hingga agama. Adapun pembicara yang hadir pada kesempatan kalai ini adalah Siti Rahmawati M. Psi (Dosen Fakultas Psikologi Universitas Al Azhar Indonesia), Dra. Ratna Djuwita, Dipl. Psych (Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia), Prof. Dr. Abdul Mujib M. Ag (Dosen Fakultas Psikologi Universitas Al Azhar Indonesia) dan Ahmad Safik, MH, LLM, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia).
Sebagai pembicara pertama pada seminar kali ini, Ibu Siti Rahmawati M. Psi memberikan penjelasan mengenai bullying. Pada dasarnya bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya “ancaman” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau “rendah” dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut bully boy atau bully girl) berupa stres (yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya).
Lebih dalam lagi mengenai bullying, Ibu Dra. Ratna Djuwita, Dipl. Psych menjelaskan mengapa bisa terjadi bullying di Perguruan Tinggi dan bagaimana cara mengatasinya. Menurutnya ada dua faktor yang menjadi pemicu tindak kekerasan yang satu ini, yaitu faktor personal (mahasiswa, dosen dan manejerial kampus) serta situasional (lingkungan sosial, sarana prasarana, waktu dan tempat). Dalam mengatasi problem tersebut setidaknya 5 elemen kampus (mahasiswa, dosen, manajemen, kurikulum dan saran) harus bisa saling bahu membahu untuk melawan semua tindak kekerasan yang ada. Mahasiswa dan Dosen sebagai civitas akademik harus dapat berpikir jernih dalam mengatasi setiap permasalahan. Manajemen kampus mendukung para mahasiswa dan dosen melalui kurikulum pembelajaran serta sarana yang memadai agar kekerasan di dalam kampus dapat diminimalisir.
“Dari sisi hukum, bullying adalah kegiatan melawan hukum dan merupakan salah satu tindakan pidana” jelas Ahmad Safik, MH, LLM. Bullying dibagai menjadi dua kelompok yaitu, bullying yang dilakukan secara nyata (dalam dunia nyata) dan bullying yang dilakukan secara “cyber” (dalam dunia maya). Kedua kelompok bullying ini harus dilawan oleh semua elemen kampus. Beberapa cara untuk melawan dan menaggulangi kasus bullying adalah melakukan kampanye anti bullying di kampus secara massive dan continue, membuka hotline khusus bagi korban bullying, program pembinaan bagi mahasiswa serta memberikan sanksi berat, tegas dan keras bagi para pelaku bullying. Jika sudah sampai tahapan pemberian sanksi, ada beberapa pendekatan hukum dapat diambil dalam kasus bullying, diantaranya adalah mediasi, advokasi, pidana, perdata dan upaya preventif lainnya.
Sebagai pembicara terakhir, Bapak Prof. Dr. Abdul Mujib M. Ag dalam presentasinya memberikan beberapa penjelasan mengenai sudut pandang agama islam yang terkait dengan kekerasan. Bapak Mujib, menjelaskan ada beberapa cara untuk melawan kekerasan diantaranya, melawan kekerasan dengan kekerasan, melawan kekerasan degan kebaikan (memaafkan), melawan kekerasan dengan do’a dan melawan kekerasan dengan istigfar. Menurut beliau, selain membutuhkan sisi IQ (intelligence quotient) dalam menyelesaikan problema kekerasan, dibutuhkan juga pengetahuan EQ (emotional intelligence) dan SQ (spiritual intelligence). Dengan adanya EQ dan SQ, akan membedakan moralitas manusia dalam menyelesaikan problem kekerasan yang terjadi.